Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais Jika Kembali Mangkir Dari Panggilan

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus yang menjerat aktor Iko Uwais masih terus didalami oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Iko Terancam dijemput paksa jika ia kembali mangkir pada pemanggilan petugas yang rencana akan diagendakan pada hari ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat ditemui media pada kegiatan rangkaian hati Bhayangkara ke-76 di Alun-alun Hasibuan Kota Bekasi pada Jumat (17/06/22).

“Kita sudah layangkan kemarin, Kita panggil hari ini, saya minta dia kooperatif ya, kalau dia tidak hadir maka kita punya mekanisme, kita akan jemput paksa kalau tidak hadir,” tegas Kapolres.

Diketahui bahwa, pada Selasa 14 Juni 2022, Iko Uwais tidak hadir dalam panggilan oleh Polres Metro Bekasi Kota, hanya kuasa hukum yang hadir dan tidak memberikan alasan yang jelas terkait dengan mangkirnya Iko Uwais dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukannya kepada RD.

Kronologis kejadian dikatakan Kasat, pada Sabtu malam, korban bersama istrinya mengendarai mobil, dan setibanya di rumah, karena memang antara pelaku dan korban rumahnya saling berdekatan, pelaku IK memanggil korban. Pada saat dipanggil, terjadi perbincangan antara keduanya terkait dengan kontrak kerjasama yang dilakukan mereka berdua.

Kerjasama pada bidang jasa interior rumah pelaku IK itu diduga masih ada kekurangan pembayaran sekitar 150 juta rupiah kepada korban.

“Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi, saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan merek berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok pada hari ibu terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban,” katanya.

Saat ini Sat Reskrim juga masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

“Kita masih lakukan penyelidikan, artinya kedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kita panggil untuk diminta keterangannya, apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan untuk tindak pidana, makan kita akan naikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” tukasnya.

Kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).

Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Iko Uwais perihal kasus yang menjeratnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.