
“Mereka (korban) dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA,” katanya, dilansir dari antara.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun ditempatkan di Pertamina pada lain daerah. Dengan begitu, para pelaku ini memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan.
“Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan,” ungkap Kombes Helmi.
Menurut Helmi, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Jadi, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.
“Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia (tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop digunakan tersangka,” tuturnya. (qq)