Polisi Ciduk Kurir Hingga Bandar Obat Keras

Jaringan pengedar obat daftar G itu terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial MA dan AF di Kampung Pangsor, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap seorang tersangka bernisial YT di rumah kontrakan yang berada di Kampung Panyairan, RT 01/31, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan terangkhir menangkap RF saat sedang berada di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Dari tangan tersangka turut disita ribuan obat keras dari berbagai jenis seperti dari tangan MA disita 127 butir Tramadol HCI, 184 butir Hexymer dan tiga butir Trihexy. Selain itu, menyita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai senilai Rp400.000 yang diduga hasil penjualani.

Selanjutnya dari tersangka AF disita 94 butir Tramadol HCI, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp120.000, kemudian dari tersangka YT disita 192 butir Tramadol HCI, 1.070 butir Hexymer, 12 butir Alprazolam, 18 butir Diazeapam, 14 butir Merlopam, satu unit handphone dan uang Rp1.080.000.

Barang ilegal itu disembunyikan tersangka dalam sebuah plastik bertuliskan Mamypokopants. Terakhir, dari tersangka RF disita 19 butir Tramadol HCI, 110 butir Hexymer, satu unit handphone dan uang Rp100.000.

“Hingga saat ini kami masih mengemnbangkan kasus peredaran obat keras ilehal ini yang semakin marak untuk menangkap penyuplai obat itu kepada para tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, dikabarkan dari antara. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.