Polisi Segel Perusahaan AMDK Ilegal di Purwakarta

Akan tetapi, AMDK tersebut tidak dijual bebas ke masyarakat. Melainkan, diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi yang berada di Bandung. Adapun, tempat terapi itu dimiliki oleh salah satu warga  yang sama dengan pemilik perusahaan yang memroduksi air mineral tersebut.

“Pemilik rumah terapi di Bandung itu, yakni Hanson Barki. Warga tersebut, juga pemilik perusahaan AMDK ilegal itu,” ujarnya, seperti dikutip dari Republika.

Dengan adanya aktivitas eksplorasi sumber mata air ini, sambung  Parlindungan, perusahaan itu telah melanggar Pasal 15 ayat 1 huruf B, UU No 11/1974 tentang Pengairan. Dugaannya, pemilik perushaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah.

“Karena itu, perusahaan tersebut sudah kami segel,” ujarnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.