Polisi Ungkap Motif Pelaku Tebas Kurir di Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polisi ungkap motif pelaku pembacokan kurir J&T saat melakukan Cash On Delivery (COD) paket milik pelaku. Saat itu, korban meminta tagihan COD sebesar Rp Rp 29.189 dengan jenis paket berisi Klip Kancing.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat 26 September 2025, saat korban berinisial ID (21) mengantar paket milik pelaku berinisial CK alias K, di Jalan Gunung Leuser, Harapan Jaya, Bekasi Utara.

“Kemudian setelah mengantarkan paket, bertemu dengan pelaku dan korban memberikan barang yang paketnya dan menagihkan tagihan sebesar Rp 29.189 secara COD, jadi cash on delivery, dan juga diberikan nomor resi dan juga diberikan nomor pembayaran,” ujar Kapolres pada Selasa 30 September 2026.

Namun, kata Kapolres, Setelah itu pelaku menyampaikan bahwasanya pelaku menghendaki supaya pembayaran dilakukan via transfer dan tidak harus hari itu juga atau saat itu juga.

Tetapi dari korban menyampaikan bahwasanya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung dan setelah penerimaan barang.

“Nah, setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah, kemudian masuk ke dalam dan mengambil parang yang diambil oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

Kemudian, pelaku mengarahkan senjata tajamnya kepada korban disertai ancaman. Korban kemudian berinisiatif merek kejadian yang ia alami dengan handphone.

Melihat korban merekam video, pelaku naik pitam dan mengancam korban untuk segera menghapus rekaman. Namun, ancaman tersebut tidak dipedulikan korban yang kemudian terjadilah aksi pembacokan kepada korban.

“Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah, tersinggung, kemudian diayunkanlah parang tersebut dan itu sempat mengenai perut daripada, tergores, perut tergores, kemudian ayunan berikutnya ini mengenai tangan daripada pelaku, apa tangan daripada korban. Setelah itu korban melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” pungkasnya.

Kemudian polisi melakukan upaya untuk mengamankan pelaku dan akhirnya pelaku menyerahkan diri pada hari Minggu tanggal 28 September pukul jam 04:00 dini hari. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang atau mandau, klip kancing yang merupakan barang COD milik pelaku serta pakaian yang dipakai saat pelaku melakukan aksinya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.