Polres Bekasi Usul Perda Larangan Minum Miras

BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur muspida musnahkan ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis. Setidaknya 3015 botol minuman keras dari berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong besar, di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (10/05).

“Sore ini kami bersama-sama dengan forkopinda, kawan ormas kita musnahkan minuman keras, miras yang kota musnahkan memang terlihat sedikit, karena terakhir januari sudah kita musnahkan, ini adalah hasil pada bulan februari sampai saat ini hasil cipta kondisi, bahkan selama ramadhan setiap hari kita adakan operasi miras dengan obat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Indarto, di halaman Mapolrestro.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi dan pekat jaya 2019. Kegiatan tersebut juga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dandim 0507/Bekasi Letkol Arm. Abdi Wirawan, Kasdim 0507/ Bekasi Mayor Inf. Rahmat Triyono, ulama, serta ormas kota Bekasi hadir.

Sekedar diketahui, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Indarto memberikan wacana tentang perda larangan bagi komsumsi miras kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres mengingat 80 persen kejahatan diawali dengan minuman keras.

“Selama ini kita hanya menjaring penjualnya, alangkah lebih bagusnya kalau ada aturan perda penjual dan peminum tidak boleh, karena sudah terbukti kejahatan jalanan delapan puluh persen pasti dipengaruhi dari minuman keras, terutama tawuran remaja, jadi Akan jauh lebih efektif dan komperhensif kalau kita bisa menggaet penjual dan peminum,” kata Kapolres.

Leave A Reply

Your email address will not be published.