
Menurutnya, selama ini tidak ada efek jera terhadap peredaran minuman keras. Hal tersebut tidak lepas dari pembeli minuman keras sendiri yang masih tinggi. Wacana Perda tentang larangan kepada peminum minuman keras akan sangat membantu kinerja kepolisian dalam menjerat para peminum.
“Selama ini, kalau kita temukan Maka kita dorong tadi kepada pemerintah kota bisa inisiatif mengajukan raperda itu kepada DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi akan pertimbangkan masukan dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Indarto. Namun, wacana perda tersebut akan melalui banyak mekanisme yang tidak mudah.
“Tidak apa-apa tapi bandingnya jauh sekali ke raja ampat, ada perdanya disana, namun akan kita endors, kita lihat nanti, kita juga dulu yang awal menerapkan perda tentang larangan minuman keras, ” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Ia kembali menambahkan bahwa penerapan Perda selama ini akan efektif dengan sinergitas antar aparatur dan kepolisian. Penerapan perda baru tentang minuman keras akan mendapatkan kajian mengingat kota Bekasi merupakan kota besar, maka untuk untuk tercipta Zero Alcohol sangat sulit.
“Tidak mungkin kota besar seperti kita ini, karena disitu ada perdagangan dan jasa, maka kita lihat mana yang berijin mana yang tidak, kalau perda kan tidak sampai menyentuh kepada persoalan pidana,”tukasnya.(Me)