Polres Bogor Tangkap Sindikat Pencuri ATM

Para tersangka pencurian ATM yang berhasil diamankan Polres Bogor

KAB. BOGOR,Harnasnews.Com  –Kepolisian Resort Bogor berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku pencurian antar provinsi dengan modus ganjal ATM dan Call Center Palsu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian kartu ATM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob SatReskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV yang berada di sekitaran lokasi. Senin (2/4).

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, kepada media mengatakan penangkapan pelaku setelah melalui penyelidikan oleh jajaran Reskrim.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan dilakukan pemeriksaan CCTV dilokasi serta saksi – saksi,  pada hari Senin (26-03-2018) jam 14.00 WIB di kontrakan yang terletak di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian (MO Ganjal ATM),” ujar Kapolres.

Dari lokasi penggerebekan, Polres Bogor berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Para pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.

“Kami temukan barang bukti yang diakui milik pelaku. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kartu ATM di beberapa lokasi di wilayah Bogor, Bogor Kota, Depok, Tangerang, Bangka Belitung, dan Lampung, ” Papar Dicky.

Sementara itu, menurut Kapolres, para pelaku biasa melakukan aksi pada akhir pekan dengan menggunakan penggaris, gergaji besi dan beberapa alat lainnya.

“Alat – alat tersebut digunakan untuk mengganjal  slot kartu ATM. Ketika korban memasukkan kartu dan kemudian terganjal, maka saat itu beberapa pelaku lainnya datang menyarankan menghubungi Call Center palsu yang nomornya sudah ditempel di mesin ATM tersebut,” jelasnya.

Rekan pelaku yang bertindak seolah menjadi petugas Call Center akan membimbing pelaku untuk meminta kode PIN. Setelah mendapatkan PIN kartu ATM korban, pelaku meyakinkan korban bahwa kartunya tertelan dan menganjurkan untuk menghubungi pihak bank keesokan harinya.

“Ketika korban menurut dan kemudian pergi, pelaku segera melepas ganjalan dan menguras isi rekening korban,” tambah Dicky.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam beraksi, para pelaku yang berinisial (DT/22) (Menempel call center palsu) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan. (AJ/24) (meyakinkan korban untuk mengubungi call center) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan. (S/32) (mengambil kartu ATM korban yang terganjal) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan. (NI/26) (mengawasi) warga Kp. Blambangan Buay Runjung Oku Selatan.

Saat ini, para tersangka sedang dalam proses penyidikan oleh Polresta Bogor guna pengembangan lebih lanjut.(Cj)

Leave A Reply

Your email address will not be published.