Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

“Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone,” katanya.

AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

“Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujar Faria.

Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.