Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Ganjal ATM, Pelaku Pilih Korban Lansia

BEKASI, Harnasnews.com – Dua (2) orang pria berhasil menggasak uang di ATM seorang korban yang merupakan wanita lansia. Dengan mengganjal mesin ATM, pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban diketahui tidak memahami tekhnologi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Jl. Kihajar Dewantara, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Jumat (03/02/23).

“Jadi pelaku mendatangi korban pada saat korban merasa tidak bisa memasukkan kartu ATMnya dimana di mesin ATM nya sudah diganjal terlebih dahulu oleh pelaku. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa jaman sudah maju untuk mengambil uang di ATM tidak perlu memakai kartu lagi,” ungkap Twedi.

Kemudian, korban disarankan untuk mengisi nomer pin. jadi saat korban mengisi nomer ini kemudian pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong.

“Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta. Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku,” imbuhnya.

Didapatkan keterangan, pelaku sudah melakukan aksinya di 4 lokasi berbeda yaitu di Ancol Jakarta Utara, Pademangan Jakarta juga terlahir menjalankan aksinya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku sendiri menyasar korban yang dilihatnya lemah dan tidak terlalu memahami tekhnologi, sehingga korban dapat dipercaya oleh pelaku yang berinisial YN (40) dan MEP (30).

“Rata-rata korbannya mereka ini sudah paruh baya, jadi ya mungkin terkecoh dengan perkataan pelaku yang ngomong kalo ngambil uang udah ga pake kartu ATM lagi,” kata Kapolres Twedi

Pelaku mendapatkan keahlian menjalankan aksinya berdasarkan otodidak. Modus mengganjal mesin ATM dan menukar kartu milik korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagai peran, satu pelaku mengawasi di luar ATM dan satu pelaku lainnya melancarkan aksinya di dalam ATM.

“Yang masuk kedalam dan mengelabui korban satu orang, yang satu di luar,” katanya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika ingin mengambil uang di mesin ATM agar tidak mudah percaya dengan orang asing.

“Jadi kita mengantisipasi diri agar tidak tertipu orang lain, tidak usah percaya orang yang mengajak komunikasi saat di ATM lebih baik cari atm yang berada di kantor cabang terdekat,” tukasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa kartu ATM, uang hasil kejahatan serta mobil milik kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pasal 363 atau 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.