
Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.
“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” jelas AKBP Dony.
“Dari penangkapan yang kami (Polres Mojokerto) lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, anggota Polres Mojokerto berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza, Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA, Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuh Kapolres Mojokerto.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Hid)