PASURUAN, Harnasnews – Satuan anggota Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat berbahaya Polres Pasuruan Kota, telah berhasil meringkus Empat (4) pelaku tindak pidana Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dalam hal ini, diketahui bahwa keberhasilan satuan Anggota Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, dalam meringkus empat (4) pelaku tindak pidana tersebut ditandai dengan adanya giat Press Release (ungkap kasus), dan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu.
Pelaksanaan giat Press Release dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, didampingi Kasat Narkoba, dan para PJU Polres Pasuruan Kota, yang berlangsung dihalaman Polres Pasuruan Kota pada hari, Rabu (05/06/2024).
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra menyampaikan bahwa, dalam dua bulan terakhir ini, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu. Penangkapan bermula dari pelaku inisial MA, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, pada tanggal 24 April 2024.
“Awalnya kami tangkap MA yang biasa beroprasi di wilayah sekitar tempat tinggalnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan sehingga pada akhirnya menemukan tiga (3) pelaku lainya yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” tegas Kompol Andria Diana Putra.
Dari hasil penangkapan ke empat (4) tersangka itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menyita Sabu-sabu seberat 14,13 gram dari MA. 15,81gram dari AN. 6,56 dari IA, lalu 1,9 gram dari S, sehingga total sebanyak 37,59 gram Sabu-sabu.
Selain itu, Satresnarkoba juga telah mengamankan barang bukti lainya yang berupa, 1 (Satu) buah Tas slempang merk EIGER warna hitam, 2 (Dua) Korek Api, 1 (Satu) bungkus Rokok, 1 (Satu) buah gulung tisu, 1 (Satu) timbangan digital, 2 (Dua) alat hisap, 1 (Satu) sedotan warna putih, 1 (Satu) unit Handpone merk OPPO A17, 1 (Satu) unit Hp merk Redmi 10A, 1 (Satu) Hp merk Xiomi note 9, 1 (Satu) unit motor Vario 150cc, dan uang tunai sebesar Rp. 3.810.000 (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah). (Tri/Hid)