Polres Probolinggo Amankan 7 Tersangka Narkoba

“Untuk sementara tersangka akan di kenakan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukamnya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” tegasnya.

Di antara 7 tersangka ada salah satu perempuan berasal dari Kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo yang juga terciduk. Berikut daftar tersangka yang berhasil di tangkap :

JN, warga Jl. Cokroaminoto Gg.7 kec. Kanigaran kota Probolinggo.
HS, warga Jl. Cokroaminoto Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.
SA, warga Jl. Cangkring Kec Kanigaran Kota Probolinggo.
RAW,warga Kelurahan Wonoasih,Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.

HA, warga Dusun Krajan,Desa Pesawaan,Tiri Kabupaten Probolinggo.
SY, warga Dusun Plasaan, Kec. Pesawaan, Tiris Kabupaten Probolinggo.
LH (perempuan),warga Dusun Krajan, Ranugedang, Kec. Tiris kabupaten Probolinggo.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengembangkan sampai ke akar-akarnya, dan semua 7 tersangka dalam pengamanan Polres Kabupaten Probolinggo. (Gus/Cul).

Leave A Reply

Your email address will not be published.