Polresta Bogor Kota Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kapolresta mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan.

“Kemudian ada yg ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta per bulan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Kombes Bismo, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, sehingga sebesar Rp7 juta per minggu.

Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp3 juta oleh korban dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan.

Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu.

“Para pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” demikian Kombes Bismo. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.