BANDA AREH, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengusulkan Sekretaris Daerah Aceh Bustami sebagai calon tunggal Penjabat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menggantikan penjabat saat ini Achmad Marzuki yang segera berakhir masa tugasnya.

“Pimpinan DPRA sudah mengirimkan nama Sekda Bustami kepada Mendagri untuk ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad di Banda Aceh, Senin.

Hal tersebut disampaikan Abdurrahman dalam konferensi pers dengan seluruh pimpinan fraksi-fraksi DPRA terkait pengusulan calon Penjabat Gubernur Aceh di Media Center DPRA, Banda Aceh.

Keputusan menetapkan Bustami sebagai calon tunggal Penjabat Gubernur Aceh tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Jumat (9/6).

Sebelumnya, Mendagri telah mengirimkan surat tertanggal 5 Juni 2023 kepada Ketua DPRA perihal usulan nama Penjabat Gubernur Aceh.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Aceh selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.

Abdurrahman menjelaskan DPRA mengusulkan Bustami karena merupakan orang asli Aceh dan juga sangat memahami tentang kondisi Aceh secara keseluruhan.

“Mudah komunikasi, baik itu dengan legislatif, eksekutif serta dengan pemerintah kabupaten/kota, dan dia sangat memahami tentang Aceh,” ujarnya.

Sementara Penjabat Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki, menurut Abdurrahman, tidak diusulkan kembali karena berdasarkan kinerja selama satu tahun ini belum memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh.

Kinerja tidak maksimal Achmad Marzuki cukup banyak, mulai dari rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, sanitasi, pendidikan, kehidupan layak, dan berbagai hal lainnya.