Polri: APH Tangani Kekerasan Seksual Harus Sensitif Gender

Kemudian terkait dengan alat bukti dalam RUU TPKS, menurut dia, terdapat beberapa perluasan alat bukti, yakni dapat berupa informasi ataupun dokumen elektronik, keterangan saksi atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik dan keterangan saksi korban.

“Kemudian ada juga dimasukkan keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah. Hal ini tentunya disertai dengan alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim,” katanya.

Calvijn juga mengajak para psikiatri dan psikolog untuk melapor jika menemukan tanda-tanda terjadinya kekerasan seksual pada klien mereka.

“Ini (kasus kekerasan seksual) adalah fenomena gunung es. Maka itu, apabila ada korban yang melakukan konseling, psikiatri, psikolog, dan tenaga kesehatan mungkin dapat menginformasikan jika menemukan tanda-tanda permulaan terjadi tindak pidana tersebut,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.