Polri Ungkap Pemodal Pinjol Ilegal Dirikan 95 KSP Diduga Fiktif

Makmun tidak mengungkap berapa nilai KSP yang dijual tersangka JS kepada investor dari luar negeri. Namun, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp21 miliar dari rekening JS.

Saat ini, kata Makmun, pihaknya masih mendalami bagaimana JS menjual KSP yang didirikannya ke luar negeri, apakah lewat agen atau penghubung lainnya.

Menurut dia, dalam tiga bulan ini, tersangka JS diketahui telah membuat 95 KSP, dan beberapa di antaranya telah dijual kepada investor pinjol ilegal.

Selai itu JS diketahui telah menjalankan usaha pendirian KSP fiktif ini sejak Mei 2020. Dengan waktu satu tahun, diduga sudah banyak KSP didirikan dan dijual oleh JS.

Makmum menjelaskan, pandemi COVID-19 memudahkan seseorang untuk mendaftarkan badan usaha secara daring.

“Kenapa kok bisa dilegalkan pendirian KSP ini, karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi,” ujar Makmun.

Dalam penangkapan JS dan dua tersangka lainnya, penyidik menyita barang bukti di antaranya 54 kartu NPWP, 77 stempel PT dan KSP, 153 foto copy KTP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, serta perangkat lainnya, seperti ponsel, laptop, buku tabungan, kartu ATM. Polisi juga menyita uang senilai Rp21 miliar dari rekening tersangka JS.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.