Polsek Bekasi Selatan Ringkus Pelaku Perampas Motor Dengan Modus Lowongan Kerja

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Polsek Bekasi Selatan meringkus pelaku dugaan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan kepada sejumlah wanita yang dia kenal melalui media sosial.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya beberapa kali dengan modus serupa.

“Di wilayah kita ada tiga LP, di kabupaten Bekasi dan di jakarta ada beberapa kejadian,” ujar Kapolsek kepada media pada Jumat 14 November 2025.

Modus pelaku ialah dengan melakukan komunikasi melalui aplikasi Tantan, yaitu sebuah aplikasi pertemanan, ia mengiming imingi suatu pekerjaan, sehingga korban ini tertarik.

“Korbannya ini rata-rata semuanya perempuan,” ujarnya.

Pelaku berinisial AFL diamankan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 10.00 Wib di Perumahan Jatikramat Indah 2, kecamatan Jatiasih oleh timsus yang dipimpin Aiptu Joko.

“Pelaku ditanya oleh korban mengenai pekerjaan dan pelaku mengatakan ada pekerjaan bagian Customer Servise di Telkom. Pengakuan pelaku sebagai Project Manager di Telkom dan pelaku menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk kerja,” ungkap Kapolsek.

Setelah itu, kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar jam 18.30 Wib pelaku minta janjian dan ketemuan dengan korban di depan Apartemen Gradhika City Bekasi Timur. Setelah bertemu, pelaku mengajak makan dan nonton kepada korban.

Namun, pelaku minta tolong diantarkan kerumahnya daerah Galaxy dengan tujuan tukar motor dan perginya menggunakan mobil.

“Korban saat itu mau dan mengikuti apa yang dikatakan pelaku, pada akhirnya sepeda motor korban dikemudikan oleh pelaku dan korban dibonceng,” katanya.

Setelah sampai di Pondok Pekayon Indah tempat kejadian JI. Nuri Raya, pelaku berhenti dan mengatakan kalau sudah sampai. Namun ketika korban turun dari motor, pelaku langsung tancap gas dan kabur membawa motor korban. Modus serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya.

Polisi mengamankan dua sepeda motor milik korban yang telah di jual kepada orang lain dengan harga sekitar 2,5 sampai 5 juta rupiah. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk judi online.

“Hasil penyelidikan kita, hasil kejahatannya memang si pelaku ini kecanduan judi slot,” pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menetapkan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.