Rumah Produksi Sabun Palsu Beromset Miliaran Rupiah Berhasil Dibongkar Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap Industri sabun cair palsu rumahan beromset miliaran rupiah yang berlokasi di Gg. Sadar Kav Carolus Jl. Kampung Sawah Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.

Polisi mengamankan satu pelaku prempuan berinisial ROH (46) yang berperanan sebagai peracik sabun maupun pewangi dengan merk terkenal.

“Awalnya pelaku pernah bersekolah kejuruan dengan menekuni jurusan kimia, kemudian sekitar bulan Agustus 2025 pelaku mempunyai ide untuk kembali belajar dan membuat sabun cair, dimana pelaku juga belajar terkait campuran – campuran kimia yang digunakan pembuatan sabun cair untuk mencuci baju dan piring,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, Jumat 14 November 2025.

Kapolres mengungkap bahwa setelah berhasil membuat sabun cair tersebut, pelaku menggunakannya untuk pribadi dan memberikan sampel ke tetangga sekitar untuk mencoba sabun buatan milik pelaku.

“Selanjutnya, pelaku mencoba memasarkan sabun cair tanpa menggunakan merk di online shop yaitu E-Commerce, namun tidak bertahan lama account milik pelaku di banned dikarenakan tidak mempunyai merk,”ungkap Kapolres.

Karena tidak terlalu laku dijual tanpa merk, pelaku berinisiatif untuk menggunakan merk yang sudah popular seperti “RINSO, SAYANG, MAMA LEMON, dan SUNLIGHT”.

Selain itu, Pelaku juga menyiapkan atau membeli alat-alat pendukung seperti mesin cetak dan pemotong, komputer, gentong, dirigen dan lainnya untuk mempermudah serta mempercepat produksi.

Lalu pelaku kembali membuat account dan kembali menjual dan memasarkan secara online di perusahaan E-Commerce yang saat ini sudah kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) transaksi dengan omzet Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar serratus juta rupiah) selama sekitar 3 bulan dari bulan September hingga November 2025.

Ketua RT 004 RW 001 Kuswanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti usaha ilegal yang dilakoni pelaku.

“Setahu saya kan dia selama ini di sablon. Untuk home industri ini kita sama sekali tidak tahu. Bahwa ada produksi yang sabun pencuci tangan itu, kita tidak tahu awalnya. Tahu-tahu dari pihak reserse kemarin datang, minta didampingi, menjadi saksi,”katanya ketika diwawancara media.

Kembali ia juga menjelaskan bahwa produksi sabun tanpa merk sebenarnya telah ia ketahui sekitar 4 bulan lalu. Namun, sejauh ini hanya usaha sablon dan alat elektronik yang ia ketahui.

Terdapat 3 rumah yang digunakan pelaku yaitu satu rumah pribadi sebagai tempat tinggal, dan 2 rumah sewa yang digunakan untuk produksi serta gudang.

“Ngontrak. Kalau rumah tempat tinggal sendiri. Kalau untuk yang jadi usaha itu, semuanya ngontrak, sudah 4 tahunan lah,” ungkap dia.

Di dalam gudang dan tempat produksi juga nampak drum puluhan drum besar serta perlengkapan lain. Rumah yang dijadikan tempat produksi dan gudang itu juga diketahui sangat tertutup bagi umum, sehingga tidak diketahui secara pasti aktivitas yang terjadi di dalam.

Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, Terhadap perbuatan pelaku dapat di kenakan tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan dan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f dan h Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Hukuman paling lama 5 (lima) tahun Penjara, atau denda 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.