Polsek Cakung Tangkap Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Remaja

Setelah melakukan pengeroyokan ketiga tersangka yakni MR, R dan P melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Panji menuturkan berdasar hasil autopsi visum et repertum yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, korban tewas akibat pendarahan berat yang mengenai pembuluh nadi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (10/12), pelaku MR diringkus di wilayah Sawangan, Depok.

“Tersangka MR saat ini sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman paling hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Panji, dilansir dari antara.

Sementara untuk dua tersangka lain yang ikut membacok DS hingga tewas, masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni tiga bilah celurit berukuran besar, satu di antaranya milik korban. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.