Polsek Nongkojajar Berhasil Amankan Pengedar Upal

Hukrim

Pasuruan, Harnasnews.com – Jajaran unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Polsek Tumpang, Kabupaten Malang mengamankan dua orang pelaku pengedar mata Uang Rupiah Palsu (upal), pada Kamis (18/02/2021).

Berawal dari laporan Saiful rohman masyarakat Dusun grontol Desa Tlogosari kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan adanya peredaran uang palsu, dengan modus operandi berpura -pura untuk belanja sembako dengan total Satu juta rupiah (Rp 1.000.000) dengan alasan mau mengirim anak di pondok .

Kanit reskrim  AIPDA Akhdian Pramono menjelaskan merasa curiga korban mengecek uang tersebut  ternyata benar uang tersebut buram serta berbeda dengan uang pada umumnya, merasa uang tersebut palsu korban langsung lapor ke pihak berwajib.

“Anggota merasa curiga dengan tersangka, dan langsung melakukan pengecekan terhadap uang yang dibuat tersangka, kecurigaan anggota terbukti dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek,” ujar Kanit Reskrim.

“Unit reskrim masih melakukan pengembangan terkait Upal ini, dan kemungkinan ada jaringan dibelakang kedua tersangka,” imbuh AIPDA Akhdian Pramono.

Tersangka yang berhasil di amankan Rianto yang beralamat di Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, kabupaten Malang, dan Nulatifah Perempuan Desa Sumberjaya Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, serta ada satu tersangka yanh masih dalam pengejaran (DPO), pelaku melanggar pasar 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Barang bukti yang di sita Dua puluh (20) lembar mata uang palsu pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat)karung beras kurang lebih 80kg, 1 (satu) buah Rokok Surya 16, 5kg gula pasir, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna abu – abu No pol N 1012FA.(red/dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.