Potensi Jebakan Batman pada program KEK Santong di Era Pemerintah Terpilih

Penulis
Iwan Haryanto, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum, UNSA

NTB,Harnasnews.com – Kawasan ekonomi khusus atau di sering disebut dengan kek. Kawasan ekonomi ini rencana akan dibangun di wilayah Tanjung Santong, tempat nya di desa teluk Santong kecamatan Plampang kabupaten Sumbawa.

Hadirnya kek di wilayah ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat setempat. Karena akan membuka lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar melalui investasi baik sekala nasional maupun sekala internasional.

Hadirnya kawasan ekonomi khusus tentu akan membuat geliat perekonomian yang terbangun. Pasalnya wilayah tersebut dapat menjadi katalis aglomerasi ekonomi, mulai dari sentral perekonomian, pertukaran uang, pertumbuhan ekonomi, akivitas produksi berbagai perusahaan, hingga Efisiensi produksi seperti hadirnya pekerja professional, pertukaran pengetahuan yang lebih cepat, serta keberadaan industri penyokong atau input lainnya.

Untuk mendukung kegiatan ini pemerintah daerah harus mampu membangun kerjasama dengan pemerintah provinsi guna mendorong terbangunnya kek. Di dalam PP  nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK, pasal 16 yang menyatakan bahwa pembentukan KEK, pemerintah kabupaten mengusul kepada Pemda provinsi dengan melengkapi dokumen berupa peta lokasi pengembangan dan luas area, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, Izin Lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; serta jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. Selain kelengkapan dokumen tersebut, juga memperoleh dukungan pemerintah kabupaten serta penguasaan atas sebagian atau seluruh lahan usulan KEK

Ini artinya semua berkas dan syarat administrasi di usulkan oleh pemerintah kabupaten melalui pemerintah provinsi agar wilayah tersebut dijadikan kawasan ekonomi khusus.

Berkas dan syarat administrasi pengusulan kek. Tentu di buat dan disusun oleh dinas terkait sebagai kaki tangan pemerintah daerah. Dalam merumuskan berkas dan syarat administrasi tersebut, maka dinas terkait akan bekerja secara profesional dalam menyusun dan merumuskan syaratnya dan berkas yang dibutuhkan dalam mengusul kawasan ekonomi khusus, mulai dari peta lokasi pengembangan dan luas area, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, Izin Lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis, serta penguasaan atas sebagian atau seluruh lahan.

Dalam konteks penyusunan syarat tersebut tentu dinasti terkait akan melakukan koordinasi dengan bupati terkait dengan perkembangan, hambatan hingga kesulitan yang dialami dalam rangka menyusun kelengkapan berkas dan syarat pengusulan kek.

Namun dalam perumusan dan penyusunan berkas serta syarat administrasi pengusulan kek, perlu kehati-hatian karena memungkinkan akan bermain oknum tertentu menyangkut Izin Lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, serta Penguasa atas sebagian atau seluruh lahan. Item-item tersebut menjadi lahan basa bagi oknum tertentu agar memperoleh keuntungan dalam perumus dan menyusun syarat pengusulan kek.

Leave A Reply

Your email address will not be published.