
Sebagai contoh, dalam permohonannya pemohon menggambarkan ketika anggota TNI diduga melakukan TPPU, ia tidak dapat dilakukan proses peradilan pidana sebab pihak yang berwenang melakukan hal demikian adalah atasan yang berhak menghukum.
“Hal ini menurut pemohon dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan kewenangan penyidikan karena tidak ada kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI,” kata Zikry, dilansir dari antara.
Alasan berikutnya, Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya menghambat upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU serta bertentangan dengan tujuan dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pemohon mendalilkan tegaknya hukum dan keadilan tercermin dari dilaksanakannya asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berupa peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, bila penyidik tindak pidana asal yang diemban PPNS tidak memiliki wewenang menyelidiki TPPU saat melakukan penyidikan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya kepada penyidik kepolisian.
“Konsekuensinya ialah dimulainya proses baru atas dugaan TPPU yang telah diusut,” katanya.(qq)