Proyek Tahunan Rasa Multiyears, NCW Soroti Pola Pengangggaran Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti pola perencanaan, penganggaran, dan pengadaan proyek pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang dilaksanakan bertahap sejak 2024 dan direncanakan berlanjut hingga 2026, namun tidak ditetapkan sebagai tahun jamak (multiyears) sebagaimana lazimnya proyek besar dan terintegrasi.

“Berdasarkan hasil penelusuran dokumen APBD, Renja OPD, serta data resmi LPSE Kota Bekasi, NCW menemukan bahwa proyek ini sejak awal diproyeksikan lintas tahun, tetapi dieksekusi melalui skema kontrak tahunan yang dipisah-pisah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi total nilai proyek dan konsistensi desain kebijakan anggaran,” ungkap Ketua DPD NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).

Herman mengungkapkan, pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi secara substansi merupakan satu kesatuan fisik, fungsi, dan lokasi. Namun secara administratif, proyek tersebut dilelang dan dikontrakkan per tahun anggaran, bukan sebagai proyek multiyears.

“Fakta ini diperkuat oleh data LPSE yang menunjukkan perbedaan pemenang tender antar tahun, menandakan bahwa proyek tidak dikonstruksikan sebagai kontrak tahun jamak, meskipun jelas bersifat berkelanjutan,” katanya.

Dalam catatan NCW nilai pekerjaan pembangunan GOR Terpadu sebagai di Tahun Anggaran 2024, proyek dilelang melalui Disperkimtan Kota Bekasi dengan nilai kontrak Rp48.232.102.000,00, dimenangkan oleh PT Citra Karya Agung.

Selanjutnya,  di Tahun Anggaran 2025, pekerjaan lanjutan kembali dilelang sebagai paket tahunan, dengan harga negosiasi Rp64.010.801.000,00, dimenangkan oleh PT Bona Jati Mutiara.

“Kemudian, di Tahun Anggaran 2026 (Perencanaan) Dalam Renja Final Disperkimtan Kota Bekasi Tahun 2026, tercantum sejumlah kegiatan belanja modal terkait GOR Terpadu, antara lain pembangunan gedung olahraga bertingkat, penataan kawasan, serta penyediaan sarana cabang olahraga, dengan total indikatif anggaran sekitar Rp42,2 miliar,” ungkap Herman.

Lebih lanjut, bila dikalkulasikan secara keseluruhan, total nilai pembangunan GOR Terpadu mencapai sekitar Rp154,44 miliar, angka yang tergolong sangat besar untuk dikelola tanpa skema multiyears yang terencana dan transparan sejak awal.

Pihaknya menduga pola penganggaran dan pengadaan seperti ini menimbulkan sejumlah risiko administratif, antara lain penghindaran mekanisme kontrak multiyears yang mensyaratkan persetujuan DPRD dan penetapan kepala daerah.

Kemudian fragmentasi pengawasan akibat pemisahan paket tahunan pada satu proyek terintegrasi, dan sulitnya publik menilai total biaya proyek secara utuh lintas tahun anggaran.

“Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi belanja modal, serta berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,” tegas Herman.

Untuk itu, Ketua NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal pro atau kontra terhadap pembangunan GOR, melainkan soal kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

“Menurut keyakinan saya, dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp154 miliar dan dilaksanakan lintas tiga tahun, proyek GOR Terpadu lebih tepat dan lebih sehat jika sejak awal ditetapkan sebagai proyek multiyears, bukan dipisah-pisahkan dalam skema tahunan,” tegas Herman.

Ia menambahkan, pola kontrak tahunan pada proyek sebesar ini berpotensi melemahkan transparansi dan pengawasan publik.

“Skema tahunan pada proyek terintegrasi berisiko mengaburkan total nilai proyek dan tanggung jawab kebijakan. Publik berhak tahu sejak awal berapa total biaya, bagaimana desain penyelesaiannya, dan siapa penanggung jawab utamanya,” tanyanya.

Herman juga mengingatkan agar pola kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk.
“Semoga ini bukan akal-akalan perencanaan. Jangan sampai publik melihat ini sebagai proyek tiga tahun dengan tiga sampul berbeda, tetapi isinya satu. Beda sampul, isinya sama — ini berbahaya bagi tata kelola anggaran daerah.

Atas temuan tersebut, NCW DPD Bekasi Raya mendesak Inspektorat Daerah (APIP) melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja atas perencanaan, penganggaran, dan pengadaan proyek GOR Terpadu.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap belanja modal strategis lintas tahun. “Aparat pengawas eksternal mencermati kebijakan ini agar tidak menjadi pola berulang dalam proyek infrastruktur daerah,” pungkasnya. (Pri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.