PT. SPIL Hadiri Panggilan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur terkait dugaan PHK sepihak

Nasional

Diketahui sebelumnya duduk permasalahannya adalah Jaenal karyawan PT. Trans Lintas Perak yang menjadi korban PHK mengatakan, Saya dipecat secara sepihak oleh PT. Trans Lintas Perak yang juga anak perusahaan PT SPIL dengan alasan tidak di perpanjang kontrak karena tidak memenuhi Konduite.

“Saya tidak terima dipecat secara sepihak dan tetap meminta hak saya karena saya bekerja di Perusahaan ini sudah bertahun-tahun,” tambah Jaenal.

Disnakertrans Jawa Timur akan memanggil pihak SPSI, PT SPIL dan PT Trans Lintas Perak untuk klarifikasi lagi pada tanggal 20 juli 2020.(Dn/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.