Putra Ketum DPP KNPI Diduga Dikriminalisasi Anak Polisi, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

JAKARTA, Harnasnews  – Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pemuda Indonesia berkirim surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat perlindungan hukum itu dikirimkan  buntut dari aksi pengeroyokan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap putra Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati.

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum itu dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.

Adapun LBH surat Permohonan Perlindungan Hukum oleh Pemuda Indonesia atas Kriminalisasi tersebut diserahkan langsug ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Padahal kata Saad, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu EMM (anak salah satu anggota Polri) dan dan HA  (anak salah satu pengusaha)  keduanya dijerat Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota.

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

“Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa,” ungkap Saad belum lama ini.

“Tanggal 2 Januari 2024 morban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024,” imbuh Saad.

Melihat keanehan tersebut, Saad menduga ada upaya  pelaku melalui Polresta Malang Kota mengkriminalisasi Hasan Amirin Damar Jati, anak kandung dari Ketua Umum KNPI itu selaku korban pengeroyokan, dimana laporan balik pelaku adalah penganiayaan yang tidak dilakukan korban.

“Ada kesan membuat kondisi yang sama,  dengan dalih sama sama lapor dengan mengkesampingkan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku di trotoar, dipukulin, ditendang ramai-ramai berkali kali, disungkurkan ke jalan, diinjak kacamatanya, direndahkan dan diludahi dan terancam pada nyawanya, serta dihancurkan mentalnya, mengkesampingkan nurani dan nilai keadilan dan kepastian hukum, mana pelaku dan mana korban di peristiwa pengeroyokan,” jelas Saad.

Saad menyebut latar belakang orang tua pelaku yang seorang anggota polisi dan pengusaha diduga melakulan berbagai tindakan intervensi terhadap kriminalisasi kepada korban yang saat ini di tersangkakan oleh Polresta Malang Kota atas tindakan yang tidak dilakukan.

“Nilai nilai keadilan dan peristiwa yang mengancam nyawa seseorang coba disamakan dengan kondisi saling lapor, tekanan oleh posisi jabatan, intervensi kekuasaan dan sebagainya,” ujar Saad. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.