Rangkap Jabatan Sesmenpora Yang Rugikan Keuangan Negara Saat Wabah Covid-19 Dilaporkan Ke Ombudsman

Nasional

JAKARTA,Harnasnews.com – Direktur Hukum Indonesia Sport Coruption Watch (ISCW) Muhammad Fayakun Arief A SH bersama sejumlah pengurus melaporkan dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) yang dilakukan Sekretaris Menteri Pemuda Dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.

Selain menjadi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto juga diduga menduduki jabatan Komisaris Independen di anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk yakni PT GMF Aeroasia Tbk.

Kesengajaan rangkap jabatan ini menurut Muhammad Fayakun Arief A SH, Gatot S Dewo Brata telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan badan usaha milik daerah.

Menurut Fayakun Arief, Sesmenpora Gatot S Dewo Brata juga melanggar UU No 25 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PSN) terkecuali untuk jabatan administrator atau jabatan pimpinan tinggi yang kompentensi dan bidang tugas jabatan fungsional.

Pengecualian tersebut Seperti Jaksa, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, dan diplomat Ali Utama.

“Menurut hasil penelitian dan investigasi yang kami lakukan, bahwa Sesmenpora RI sebagai ASN dan Pelaksana dari Pelayanan Publik telah melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di amak perusahaan BUMN (PT Garuda Indonesia Tbk) yaitu PT GMF AeroAsia Tbk, berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada Tanggal 3 Junin 2020,” ujar Fayakun Arief A kepada wartawan di gedung Ombudsman Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Lebih lanjut Fayakun Arief menambahkan, bahwa sehubungan dengan hal-hal yang disampaikan, ISCW mendesak agar Ketua Ombudsman RI memberikan perhatian terhadap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

“Pembinaan olahraga nasional tak kunjung maju. Sea Games lalu kontingen Indonesia terpuruk. Ini karena pengurus olahraga melakukan tindakkan yang diduga korupsi,” ucapnya.

Fayakun minta Menteri Pemuda Dan Olahraga memberi perhatian yang tinggi terhadap dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya.

“Menpora harusnya tahu bahwa anak buahnya, ASN ada yang rangkap jabatan, dan harus memilih salah satunya, menjadi sesmenpora atau komisaris independen di BUMN,” ucap Fayakun.

Sementara itu, Direktur ISCW Rudy Darmawanto mengatakan, sangat tidak elok dan pelanggaran hukum, jika pada saat Negara dalam keadaan sulit, namun ada 397 pejabat ASN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

“Kami minta Presiden dan Menteri-menteri memberikan perhatian masalah ini agar keuangan negara tidak digerogoti oleh oknum pejabat ASN yang serakah,” kata Rudy.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.