Reformasi di Akademi Kepolisian Sebagai Upaya Membentuk Calon Perwira Polri yang Humanis

Opini

Oleh:
BT Harry sasono
BT Bhaskara Ardi
BT Aqlizar akbar

“Baik menjadi orang penting tetapi jauh lebih penting menjadi orang baik” (Hoegeng,1968)

Akademi Kepolisian adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Polri. Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester) dengan output pangkat Inspektur polisi dua (Ipda).Diharapkan, nantinya ketika berdinas dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Deengan demikian akademi kepolisian memiliki tugas penting untuk membentuk dan melahirkan perwira polri yang mengemban tugas dan tanggung jawab kepemimpinan untuk meningkatkan kesiapan polri menghadapi tantangan masa depan.

Sejatinya tantangan polri saat ini bukan hanya kejahatan tindak kriminal saja. Namun tantangan sebenarnya di internal polri yaitu terletak pada pembangunan dan pengembangan mental kepribadian dari personel polri yang harus selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Selain itu Polri harus bisa merubah pola pikir dan tata perilaku menjadi target utama dalam reformasi di akademi kepolisian sebagai upaya membentuk calon perwira polri yang humanis. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada awal berdirinya, akademi kepolisian masih bergabung dengan empat matra lain dari akademi tentara nasional Indonesia.

Karena pada saat itu kepolisian masih tergabung dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia pada perkembangan nya Presiden Abdurrahman Wahid melanjutkan reformasi dengan memisahkan Polri dari Dephankam.26 Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 89 Tahun 2000, presiden menyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sehingga Polri harus berbenah dan harus melakukan revormasi kultural pada sistem kerja dan tugas pokoknya.

Sebagai pedoman pokok dari tugas Polri diterbitkan Undang-Undang No 2 THN 2002 tentang Kepolisian, pada pelaksanaan Reformasi ditubuh polri maka, Polri harus:

• Pertama, Polri berada pada barisan terdepan dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

• Kedua, Polri melayani masyarakat secara baik, sopan dan tanpa pamrih ekonomi;

• Ketiga, Polri yang profesional dan proporsional ditopang oleh peralatan dan dukungan kecukupan ekonomi yang diberikan oleh negara;

• Keempat, paradigma baru Polri mengedepankan reformasi pada sistem keorganisasian dan budaya individu yang didasari oleh filosofi dan doktrin Polri dan bukan budaya yang lebih bergantung pada atasan;

Reformasi kultural Polri tidak mungkin berhasil tanpa adanya perubahan sikap mental pimpinan Polri yang mayoritas diantarnya bersumber dari Akademi Kepolisian sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan Perwira Polri.

Akademi kepolisian saat ini mengedepankan pola pengasuhan 3A. Yakni Asah Asih Asuh. Aktualisasi pembelajaran melalui prinsip Asih, Asah dan Asuh dapat dilakukan dengan menciptakan suasana belajar yang akrab, hangat, ramah serta bersifat demokratis.

Taruna diberikan kesempatan untuk menentukan keinginannya sendiri karena dibutuhkan kemerdekaan dan perhatian dalam belajar.

Taruna yang memilih menjadi taruna polisi biasanya memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar tentang cita cita yang sedang ia raih.

Pola 3A ini juga diberlakukan kepada antar taruna,sebagai taruna senior harus bisa mengayomi, membimbing dan mengasihi taruna junior yang manjadi adik asuhnya.

Begitu juga sebaliknya, sebagai taruna junior harus menyadari kewajibannya untuk memberi penghormatan dan perhatiannya kepada taruna senior.

Dengan demikian pola 3A ini dapat berjalan sebagai langkah awal untuk mendukung reformasi polri yang humanis terhadap masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.