Optimalisasi Peran Polri Melalui Virtual Police dalam Mencegah Pelanggaran di Dunia Maya Guna Mewujdukan Kamtibmas

Opini

Oleh:

BT. Harry sasono
BT. Bhaskara ardy
BT. Aqlizar Akbar
BT. Raihan Argya

Berbicara tentang media massa, banyak sekaki yang dapat kita akses. Baik itu mulai dari media cetak dan elektronik.

Namun seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, pengguna media cetak saat ini mulai berkurang, dan masyarakat cenderung menggunakan media elektronik dalam mencari informasi kemudian menyebarluaskan berita atau informasi tersebut.

Hal ini merupakan bentuk tanggapan masyarakat terhadap perkembangan zaman mileneial 4.0 yang akan memasuki era teknologi 5.0. Entah kapan waktunya yang pasti masyarakat sudah mulai bersiap dengan hal itu.

Pada gilirannya, tentu masyarakat menggunakan seluruh cara untuk mengkses informasi yang diinginkannya. Baik itu melalui media elektronik maupun sosial media.

Objek pembahasan kita kali ini adalah media sosial sebagai media elektronik yang sudah pasti semua orang miliki saat ini, tentu peyebarluasan informasi akan jauh lebih cepat dan efektif.

Namun apakah selama ini kita menyadari bahwa tidak selamanya media sosial berdampak baik bagi perkembangan informasi.

Banyak kejadian yang membuat media sosial ini dipakai sebagai saran untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain.

Salah satu contohnya adalah hatespeech, penipuan, judi dll. Oleh karena itu, Polri sebagai lembaga bertugas sebagai pemelihara Kamtibmas mengambil inisiatif untuk membuat sistem virtual police.

A. Pengertian dan Dasar Virtual Police

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Mabes Polri secara resmi mengoperasikan Tim Virtual Police (polisi virtual) pada Kamis (25/02/2021) tahun lalu.

Pembentukan Virtual Police ini adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bernomor SE/2/II/2021.

Di mana Kadiv Humas Polri saat itu, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keberadaan polisi berpatroli di dunia maya dilakukan demi menjaga suasana ruang siber yang sehat dan poduktif.

Virtual police merupakan suatu sistem pengaman yang dibuat oleh badan siber Polri untuk mendeteksi tindak pidana siber di dunia maya. Sehingga secara simultan dapat terlacak dan teridentifikasi semua hal yang termasuk kedalam tindak pidana siber ini.

Adapun tujuan utama dibentuknya unit yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, bukan berarti kehadiran mereka mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital,
para petugas siber akan lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Pasalnya, selama ini kasus di ranah digital lebih dominan disebabkan oleh cuitan atau unggahan di dunia maya.

B. Tahapan Virtual

Leave A Reply

Your email address will not be published.