Rektor Untag Surabaya Kukuhkan Dua Guru Besar FEB,Orasi Ilmiahnya Sangat Luar Biasa

 

SURABAYA,Harnasnews – Untag Surabaya mengukuhkan dua guru besar (Gubes) baru bidang keilmuan Ekonomi Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), yakni Prof Dra Tri Andjarwati, MM dan Prof Dr Siti Mujanah MBA. Ph.D, Selasa (7/11).

Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho mengatakan dua guru besar yang baru dikukuhkan itu jumlah guru besar ke 24 dan 25 di Kampus Merah Putih.

“Guru besar ini menambah jumlah profesor di FEB. Saat ini bertambah menjadi delapan yang sebelumnya ada lima,” ujar Prof Nugroho.

Dengan begitu, Untag Surabaya sudah cukup mumpuni seusai yang disampaikan Ketua LLDIKTI wilayah VII bahwa satu prodi minimal harus memiliki satu profesor dan di FEB sudah ada lebih dari satu profesor setiap satu prodi.

Namun, menurut dia, masih ada fakultas-fakultas yang perlu digenjot untuk memiliki guru besar. Misalnya, Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), dan Teknik.

Prof Nugroho menyebut di FH saat ini masih terdapat dua profesor, FISIP tiga, dan Teknik satu. “Insyaallah kami akan menggenjot semuanya karena memang di enam tahun era saya sudah ada lima profesor yang dikukuhkan menjadi guru besar,” katanya.

PR Untag Surabaya, kata dia, adalah Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Psikologi, dan Vokasi yang belum punya guru besar.

Dalam orasi ilmiahnya Prof Andjarwati membahas soal Manajemen Koperasi Inklusif Sebagai Penggerak Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, sedangkan Prof Siti menyampaikan orasi berjudul Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas di Era Global.

Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah VII Prof Dyah Sawitri mengungkapkan dua profesor yang baru dikukuhkan Untag Surabaya menjadi edit value dan penguatan terhadap prodi untuk menuju World Class University.

Ini yang harus kami support untuk menjadi guru besar,”Dalam mencapai World Class University ini, pihaknya mentargetkan setiap prodi di perguruan tinggi swasta (PTS) minimal memiliki satu profesor. Pemerintah saat ini, kata dia, mempermudah syarat pengajuan guru besar.

Apabila dulu penilai harus mereview jurnal, sekarang tidak karena direview penerbit. Tugas penilai hanya melihat substansi jurnal.

“Apakah jurnal terbit berkualitas dengan syarat Q1, Q2, dan Q3. Jadi, internasional bereputasi. Kalau discontinue dari jurnal bereputasi, turun grade tidak bisa dijadikan syarat,” jelasnya.

Kemudian, jika dilakukan reguler hanya satu jurnal internasional bereputasi Q1-Q4 yang berkualitas, indikator berkualitas tersebut terbit satu tahun dua sampai tiga kali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.