
Rencana Keuangan Aceh Utara 2025–2026: Pendapatan Turun, Defisit Ditutup dengan SILPA
Aceh Utara, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memaparkan rencana keuangan terbaru dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Selasa (24/9/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 sekaligus KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun 2026.
Rapat paripurna Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK pada 22 September 2025.
Hadir dalam rapat, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, yang membacakan pidato pengantar mewakili Bupati Aceh Utara.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 mengalami penyesuaian karena sejumlah faktor, antara lain:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, adanya pergeseran anggaran, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,56 triliun, turun Rp66,56 miliar atau sekitar 2,53% dari target APBK Murni 2025 sebesar Rp2,63 triliun.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,17 triliun. Terdapat defisit sebesar Rp23,32 miliar, namun defisit ini ditutupi oleh SILPA tahun anggaran sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp23,32 miliar.
Proyeksi Keuangan 2026: Pendapatan Diprediksi Turun Rp482,27 Miliar
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Aceh Utara memproyeksikan kondisi keuangan daerah masih menghadapi tantangan berat.
Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun, turun signifikan sekitar Rp482,27 miliar dibandingkan APBK 2025 yang mencapai Rp2,63 triliun.
