Residivis Dupak Baru Surabaya Diamankan Polsek Bubutan 

SURABAYA,Harnasnews.com – Berbekal informasi dari masyarakat Unit Reskrim  Polsek Bubutan Surabaya berhasil menangkap tersangka Mochamad Idris Ridwan, 23 tahun warga Jln Dupak Baru Nomer 26 Surabaya pengedar Pil Koplo atau dobel L

Kapolsek Bubutan  AKP Ari Galang Saputro. S.I.K., didampingi Iptu Purwanto Kanit Reskrim Polsek Bubutan beserta jajaran penyidik mengungkap kasus peredaran Pil Dobel L tersebut di Ruang media Konfrensi pers,Sabtu 28/12/1/2019h

“Tersangka  Mochamad Idris Ridwan, umur 23(tahun), merupakan warga Jln. Dupak Baru No.26 Surabaya ini merupakan residivis .Sebelum terjerat kasus Narkoba Jenis Pil Koplo tersangka terjerat kasus pencurian .

Modus operandi tersangka mendapatkan DobelL ini lewat ranjau .Barang didapat dari  temannya  yang kini DPO bernama Rizal dan berada di Lapas  Pamekasan dengan harga perbutir 900 ribu. Tersangka mengenal  Rizal (DPO) saat sama sama tinggal mendekam di Lapas Medaeng .Menurut pengakuan tersangka mengedarkan Pil Dobel L ini sudah dijalani selama tiga bulan .Sasarannya warga yang akan  merayakan Tahun Baru “,pungkas AKP Ari  Galang Saputra

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya, 560 piket klip kecil yang berisi 5 butir Pil Double L Siap edar, 1 plastik sedang yang berisi 100 butir Pil Double L, 2 plastik besar yang berisi 2000 butir Pil Double L, 10 Bendel plastik klip kecil dan 1 buah handphone merk Samsung warna putih.dan jumlah keseluruhan pil Dobel L yang diamankan sebanyak 8.600 butir

“Atas perbuatan tersangka saat ini terjerat Pasal 196 UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.