Rusmaidi Berharap Hakim Agung Beri Putusan Hukum Yang Adil

Atas pinjaman dana tersebut, pihak pemberi pinjaman melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dihadapan Notaris, walaupun sebenarnya menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 1982 adanya Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Dalam keterangannya selaku Tergugat Intervensi, William Kalip melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa penandatangan PPJB Lunas dilakukan di hadapan Notaris Dessi, SH.,MKn selaku pejabat yang berwenang.

Kemudian Tergugat Intervensi melakukan pembayaran kepada Penggugat termasuk kepada Bank Arta Graha dan Bank Tabungan Negara, untuk menyelesaikan kewajiban hutang Penggugat kepada kedua Bank tersebut.

Sementara itu dalam pokok perkara, pihak Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam sidang PTUN Bandung antara lain menyatakan bahwa tindakan administratif Tergugat dalam menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara, adalah dalam rangka melaksanakan fungsi Pelayanan Publik di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) Jo Undang Undang No 5 tahun 196O jo Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997.

Dalam Putusan PTUN Bandung nomor 145/G/2020/PTUN BDG tanggal 11 Mei 2021, pihak Penggugat memperoleh kemenangan, dan Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diwajibkan mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah terhadap 4 buah Sertifikat tanah tersebut yang pernah diterbitkan Kantor Pertanahan Kab Bogor.

Perkara tersebut masih terus bergulir ditingkat Kasasi, pihak Rusmaidi berharap Hakim Agung memberi putusan yang seadil-adilnya.(Dodi)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.