
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, peraturan hukum di Indonesia khususnya terkait Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Willy menilai banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri.
“Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah,” katanya, dilansir dari antara.
Karena itu dia mendukung RUU Perampasan Aset Pidana penting untuk dimajukan dan segera dibahas serta diundangkan untuk mengatasi berbagai persoalan tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Willy yakin fraksi-fraksi di DPR akan mendukung RUU tersebut segera dibahas agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas.(qq)