RUU Perampasan Aset Pidana Terobosan Tekan Kejahatan Perkaya Diri

JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana kalau disahkan menjadi UU, akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi.

“Negara membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud,” kata Willy di Jakarta, Senin.

Dia menilai apabila RUU tersebut secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut dia, perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi.

“Perlu ditekankan bahwa RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok, pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU ini; kedua cara negara menegakkan aturan perampasan aset,” ujarnya.

Willy menilai sangat penting untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.

Leave A Reply

Your email address will not be published.