JAKARTA, Harnasnews – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi Jumat, mengatakan Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar Kamis (15/9) namun tidak sampai putusan, sidang diskors oleh pimpinan sidang.

“Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeyen,” ucap Dedi.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.

Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.

Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.

“Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS,” tutur Dedi.