Saksi Penggugat Dan Tergugat Menyatakan Batas Sama, Yang Dalam Penguasaan Romli

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Sidang perkara perdata nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl kembali digelar pada Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Kusaeri dan Yudi Mustopa. Yudi Mustopa merupakan mantan kuasa hukum Romli dalam sengketa tanah yang sama sebelumnya.

Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, hadir sebagai tergugat dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB. Majelis hakim tetap dipimpin oleh Ketua Abang Marthen Bunga. Turut hadir para pihak terkait, termasuk penggugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancaranya menyatakan, “Hari ini kami menuntaskan seluruh tahapan pembuktian untuk memperkuat dalil gugatan dan jawaban kami. Kami berterima kasih kepada mantan pengacara Romli yang mengungkap fakta bahwa pernah terjadi sengketa antara Romli dengan kepala desa,” paparnya.

Masbuhin melanjutkan, dalam jawaban pertama, kepala desa mengajukan gugatan balik (rekonvensi) kepada Romli. Artinya, saat itu ada dua perkara berjalan, gugatan awal Romli sebagai penggugat, dan gugatan rekonvensi kepala desa yang menjadikan Romli sebagai tergugat.

Dijelaskan bahwa gugatan rekonvensi tersebut terkait erat dengan objek yang kini digugat oleh kepala desa. Objek, pihak, dan peristiwa hukumnya sama dengan perkara tahun 2022, di mana kepala desa menggugat Romli atas klaim penguasaan tanah secara melawan hukum. Namun, baik gugatan Romli maupun gugatan rekonvensi kepala desa telah ditolak di tingkat banding hingga kasasi. Artinya, tanah tersebut bukan milik Romli maupun kepala desa.

“Kini di tahun 2025, diajukan gugatan dengan objek, pihak, dan peristiwa yang sama persis. Dalam hukum, ini disebut ne bis in idem  (perkara yang diulang). Gugatan seperti ini tidak memenuhi syarat formal dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Masbuhin.

Kuasa hukum Romli juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan pernah menjadi objek sengketa sebelumnya. Batasnya tidak berbatasan dengan jalan provinsi, melainkan dengan lahan lain.

“Jika luasan tanah yang dipermasalahkan mencakup lapak dan area belakangnya, sementara batasnya tidak presisi, gugatan ini menjadi obscuur libel (tidak jelas). Syarat formalnya tidak terpenuhi, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Minggu depan akan dilakukan sidang kesimpulan. Menurut Masbuhin, berdasarkan kesaksian dari kedua belah pihak semua saksi mengakui bahwa batas tanah sengketa berbatasan dengan lapak, bukan jalan provinsi.

“Fakta ini akan menjadi dasar untuk proses administratif di kantor pertanahan setempat,” pungkas Masbuhin.

Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo Muzammil seusai sidang saat disinghung terkait batas batas tanah yang digugat kepada romli hanya menjawab bahwa semua gugatan dilakukan secara subtansi.

“Gugatan kami upaya menegaskan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut adalah milik warga Desa Warungdowo atau Pemerintah Desa,” ucap Muzammil.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.