Saksi: Perusahaan tak Penuhi Syarat Tetap Jadi Vendor Bansos COVID-19

“PPK, Pak Joko,” jawab Firmansyah.

Matheus Joko Santoso yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020.

“Kami dari awal diminta untuk bantu sebagai tim teknis administrasi, jadi kami tidak membuat keputusan, tidak membuat kebijakan,” ungkap Firmansyah.

Anggota tim teknis lainnya, Rizki Maulana, menyebutkan dari 109 perusahaan vendor, lebih banyak yang terkualifikasi sebagai penyedia dibanding yang tidak.

“Masih lebih banyak yang qualified tetapi memang ada juga penyedia-penyedia yang dadakan saat itu karena trennya lagi jadi penyedia bansos,” kata Rizki.

Rizki juga mengaku pernah diminta oleh Joko untuk menjadi perantara pemberi uang kepada Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adi Karyono.

“Pak Joko minta untuk menyerahkan bungkusan uang kepada Pak Adi Karyono, katanya Pak Joko untuk operasional Pak Adi Karyono, nilainya Rp300 juta tetapi tidak saya hitung hanya saya berikan,” ungkap Rizki, dikutip dari antara.

Rizki memberikan uang itu pada tanggal 20 November di parkiran bawah gedung Kemensos.

Dalam perkara ini Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Perinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Pemberian suap melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

Dari Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Uang itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.