
Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 8.831 sapi, 215 kerbau, 41 domba dan 83 kambing.
Sementara itu, beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yakni ada lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK.
Provinsi dengan zona merah antara lain Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan.
Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.
Saat ini pemerintah melalui Satgas PMK terus mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengingatkan penambahan kasus PMK dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat.
Satgas PMK mendorong otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan guna mencegah penularan PMK.(qq)