Satgas PPKS Unmul Dilaporkan Dugaan Fitnah Oknum Dosen

Ia mengatakan Satgas PPKS memahami bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas wajib menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28,

“Pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, bagi korban atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Retno menambahkan Satgas PPKS Unmul terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum, namun Pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan seyogianya dapat memperhatikan seluruh perundang- undangan yang berlaku saat ini.

“Kami berharap dalam penanganan laporan ini, pihak Kepolisian menjalankan tugas dengan objektif,” jelasnya, dikutip dari antara.

Berdasarkan informasi, saat ini Satgas PPKS Unmul tengah melakukan pendampingan terhadap mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelapor (AZ) yang berprofesi sebagai dosen.

Mahasiswi yang melaporkan kasus tersebut mengaku pernah mendapatkan bimbingan oleh dosen AZ saat skripsi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.