Satrekrim Polrestabes Surabaya  Berhasil Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu

Hukrim

“Uang palsunya hampir menyerupai dengan yang asli, karena jika dilihat sesekali dari bentuk dan ukuran sudah menyerupai yang asli. Namun ada beberapa yang kurang sempurna seperti tanda air, dan nomor seri. Karena dolar nomor serinya tercatat, setelah di cek tidak ada,”ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Tersangka berjumlah dua orang, berinisial IWW (42) warga Kota Denpasar dan SMJ (56) warga Kabupaten Bangli. Menurut penjelasan dari Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, uang dolar palsu tersebut berhasil diungkap kepalsuannya ketika korban menyerahkan uang tersebut ke Bank.

“Menurut pengakuan dari yang bersangkutan, uang ini tadinya akan dimasukkan di bank setelah diberikan oleh kedua tersangka tersebut untuk ditukar dengan surat berharga. Untuk lebih jelasnya kami kurang tahu, karena sebelumnya sudah kami amankan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang kertas dolar palsu sebanyak 15 000 Ribu lembar pecahan 100 USS,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di kenakan pasal 245 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.