Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Orang Saat Hendak Jual Sabu

Hukrim

Surabaya, Harnasnews.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Pil berlogo Y, di Jalam Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya.

Turut diamankan dua orang yang masing-masing berinisial, AF (25 Tahun) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. Dan inisial, MD, (41 Tahun), warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Mochamad Faqih mengemukakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan instrogasi. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalani bisnis Narkotika di Wilayah Kota Surabaya.

Menurut Kompol Faqih, tersangka AF diduga sebagai pengedar, sedangkan peran dari tersangka MD diduga sebagai bandar Narkoba.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, kronologis kejadian, berawal dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi tentang adanya seorang pengedar narkoba atas nama inisial AF. Dan Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka AF, di kediamannya, Jalan Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y.

”Saat di interogasi petugas, tersangka AF mengaku, mendapatkan barang Narkoba tersebut dari seorang bandar atas nama inisial, MD sebagai penyuplai,” kata Kompol Muchamad Fakih, Kamis (14/10/2021).

Dari pengakuan AF inilah, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap MD, 41, warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya, yang selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, kepada petugas, tersangka MD akhirnya mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Menurut MD, Mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak.

Diterangkan, tersangka AF membeli narkoba ini ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram, dengan menerima DP sebesar Rp 1.000.000, dan sisanya dibayarkan setelah barang habis terjual.

Dihadapan penyidik, lagi-lagi tersangka AF mengaku, usai mendapat sabu dari MD. Ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Menurutnya, sebanyak enam poket sudah laku, sedangkan dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.

Ditambahkan, pengakuan tersangka AF, dirinya sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp. 150-200 ribu. (Hum/Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.