Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji Bersudsidi

Dalam waktu seminggu para Tsk bisa mengirim hasil oplosan sebanyak 3X kepada pelanggannya, dan dalam sekali pengiriman menghasilkan keuntungan sebanyak 2,5 juta, jadi dalam 1 bulan bisa beromset 30 juta.

“Aksi yang dilakukan para tersangka sangat merugikan, karena mengoplos elpiji bersudsidi ke non subsidi, apalagi dimasa pandemi dan penerapan PPKM Darurat saat ini, ditakutkan terjadi kelangkaan elpiji bersudsidi bagi masyarakat,” ucap AKP Adhi.

Adapun barang bukti yang bisa diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, yakni 158 tabung gas, segel palsu, timbangan digital, dan dua mobil operasional yakni pick up L300 dengan Nopol N-9253-TK dan Suzuki Carry dengan Nopol N-8868-TM.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.