SDI Menyoroti Kasus Penyalahgunaan Aset Negara

“Saya sangat menyayangkan. Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya,” kata Andrean menegaskan.

Padahal, kata dia pula, dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah diatur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.

Lebih lanjut, Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik. Selain itu, SDI ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.

Dia berharap pemerintah harus tegas untuk menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan negara. Kemudian, masyarakat juga harus sadar antara hak dan kewajibannya.

“Jika tidak ingin membayar sewa, maka mereka tidak memiliki hak untuk menempati wilayah tersebut. Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, maka akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat. Ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi,” ujar Andrean pula.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.