Sebagai Calon Pemimpin Polri Masa Depan, Taruna Akpol Harus Memahami Kemampuan Brimob

Opini

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Aanya gangguan yang sering terjadi di masyarakat, pada umumnya memiliki intensitas rendah hingga tinggi sehingga diperlukan penanganan khusus dari Brimob.

Tidak menutup kemungkinan, polisi umum harus memiliki kemampuan dasar Brimob agar dapat memahami tugas dan peran serta pemakaian kekuatan Brimob di setiap kesempatan terjadinya gangguan dengan intensitas tinggi.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Brimob pertama-tama terbentuk dengan nama Tokubetsu Keisatsutai atau Pasukan Polisi Istimewa.

Kesatuan ini pada mulanya diberikan tugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, melindungi kepala negara, dan mempertahankan ibukota. Dan saat itu di bawah pimpinan Inspektur Polisi I Mohammad Yasin, pasukan ini ikut terlibat dalam pertempuran 10 November 1945 melawan tentara sekutu.

Pasukan ini juga yang pertama kali mendapat penghargaan dari Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yaitu Sakanti Yano Utama.

Korbrimob bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri yang dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun peranan Brimob di dalam Polri adalah sebagai berikut:

Membantu fungsi polisi lainnya,
kemudian melengkapi operasi kepolisian kewilayahan yang dilakukan bersamaan dengan fungsi polisi lainnya.

Selanjutnya, peran adalah untuk melindungi anggota unit Polisi lainnya serta warga sipil yang berada di bawah ancaman, peranan untuk memperkuat fungsi kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas operasional daerah.

Selain itu peran Brimob adalah melayani dalam rangka menggantikan dan menangani tugas-tugas kepolisian kewilayahan apabila situasi atau sasaran sudah mengarah ke kejahatan berkadar tinggi.

Adapun kualifikasi anggota Brimob tiap-tiap anggota wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut ini:

• Kemampuan dasar navigasi Peta dan Kompas.

• Intelijen

• Anti Teror

• Pengendali Huru-Hara

• Perang Gerilya, taktik perang jarak dekat

• Penjinakan Bahan Peledak  (Jihandak)

• Menangani kejahatan berintensitas tinggi

• Mampu Mengoperasikan Komputer

• Surveillance, Penyamaran dan Pembuntutan

• Kemampuan Perorangan dan Satuan

Adapun struktur organisasi Korps Brimob terdiri dari 2 (dua) cabang, yaitu Gegana dan Pelopor.

1. Fungsi Gagana

Gegana bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih spesifik seperti: Penjinakan Bomb (Bomb Disposal), Penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif), Anti-Terror (Counter Terrorism), dan Inteligensi.

2. Fungsi Pelopor

Pelopor bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih luas dan bersifat Paramiliter seperti:

Penanganan Kerusuhan/Huru-Hara (Riot control), Pencarian dan Penyelamatan (SAR), Pengamanan instalasi vital, dan operasi Gerilya serta pertempuran hutan terbatas.

Pada umumnya, kedua cabang ini sama-sama mempunyai kemampuan taktikal sebagai unit kepolisian khusus, diantaranya; kemampuan dalam tugas-tugas pembebasan sandera di area-area perkotaan (urban setting).

Kemudian tugas dan fungsi selanjutnya adalah melakuka penggerebekan kepada pelaku kriminal bersenjata, seperti terroris atau seperatis, dan operasi-operasi lainya yang mendukung kinerja kesatuan-kesatuan kepolisian umum.

Setiap Polda di Indonesia mempunyai kesatuan Brimob masing-masing. Brimob tergolong sebagai “Unit Taktis Polisi” (Police Tactical Unit — PTU) dan secara operasional bersifat kesatuan Senjata dan Taktik Khusus (SWAT) polisi.

Korps Brimob Polri dipimpin oleh pejabat Perwira Tinggi Polri berbintang dua (Irjen Pol).

Leave A Reply

Your email address will not be published.