Sebelum Ada Kekuatan Hukum, Hasanuddin Tidak Boleh Di PAW

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Hearing yang dimpimpin oleh Waka I DPRD Sumbawa Mohamad Ansori didampingi oleh Waka III DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin, Ketua Badan Legeslasi, Ketua Fraksi PKB Sukiman, Ketua Fraksi PPP Ahmad Adam, Ketua Fraksi FPDI. Perjuangan Gita Lisbano,SH dan Ketua Fraksi Demokrat Basaruddin.

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Mohamad Ansori dalam paparannya mengatakan bahwa hearing ini terkait dengan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin.

“Rapat ini bukan dari menuju PAW. Tapi ini bagian dari proses. Karena setiap surat yang masuk kami selalu atensi apa bila masuk ke lembaga yang terhormat ini,”ujarnya (31/1).

Menurutnya, terhadap persoalan ini kami DPRD Sumbawa penuh dengan kehati – hatian. Dan kami akan selalu berpedoman dengan Undang – Undang.

“Kami selalu berpedoman pada Undang – Undang baik Undang – Undang pemerintahan daerah maupun Undang – Undang lainnya termasuk tentang baleg,”jelasnya.

Tambahnya, dan kami (DPRD red) terhadap ini masih berproses dan dalam waktu dekat juga DPRD akan ke kemenkumham dan besok akan konsultasikan hal ini ke bagian biro hukum.

“Terkait hal ini besok (1/2) akan kami konsultasikan hal tersebut ke biro hukum Pemprof NTB,” dan bisa juga kami ke PTUN paparnya.

Sementara Wakil Ketua III DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin mengatakan bahwa yang harus diperjelas yaitu siapa ketua DPP partai Berkaya saat ini di Jakarta,”singkat nanang.

Sementara Ketua Baleg DPRD Sumbawa Ahmadul Kosasi menjelaskan bahwa DPRD ini bukanlah lembaga hukum dan tidak bisa memutuskan suatu persoalan.

“Terkecuali sudah ada putusan Incrah yang diberikan kepada kita saya kira baru DPRD bisa mengeksekusinya,”jelasnya.

Lanjutnya, DPRD ini hanya tiga fungsi yang dijalankan. Selain itu tidak bisa.

“DPRD Sumbawa hanya memiliki tiga fungsi selain itu tidak ada. Jadi kami DPRD terhadap persoalan ini sangat hati – hati dan sampai saat ini partai berkarya masih sedang berkemelut jadi jika belum incrah kami tidak akan memprosesnya,”paparnya.

Tambahnya, dulu juga partai Golkar begitu. Sebelum ada keputusan Incrah kami tidak bisa melakukan PAW. Apalagi kami mendapat informasi jika partai berkarya ini sedang berkemelut,”terangnya.

Sementara Ketua Fraksi PPP Ahmad Adam menyebutkan semua harus jelas. Dan DPRD dalam mengambil keputusan perlu kehati – hatian. Jika sudah ada putusan incrah kami rasa DPRD akan memprosesnya.

“Jadi biarkan DPRD Sumbawa bekerja. Dan percayakanlah kepada lembaga terhormat ini,”tukasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PKB Sukiman menurutnya, negara ini adalah negara hukum. Jadi, jika persoalan ini sudah masuk ke hukum kami rasa DPRD hanya menunggunya saja incrah. Jika hal tersebut belum incrah kami DPRD tidak akan memproaesnya.

“Saya yakin ini tidak akan diproses jika belum incrah. Dan kami bukanlah lembaga hukum,”tutupnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.