Sejak 2015, Pemerintah Selamatkan RP1,37 Triliun  Potensi Kerugian  Negara Dari Penyelundupan  Benih Lobster

“Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Sementara itu, Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adapun pada Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tertulis, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah)”.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.