Sejak Januari, Polri Sudah Tindak 19.229 Kasus Narkotika

JAKARTA,Harnasnews.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengemukakan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 19.229 perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia. Dari puluhan ribu kasus tersebut sebanyak 24.878 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 19.229 perkara narkoba yang ditangani Polri, total sudah ada 24.878 tersangka selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia,” ujar Jayadi kepada awak media, Rabu (21/7).

Dikatakan Jayadi, dari 24.878 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana narkoba tersebut, 18 tersangka di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Adapun jenis barang haram yang paling ditemukan adalah jenis sabu. Bahkan hanya kurun waktu lima bulan saja daribJanuari hingga Mei sudah ada 6 ton sabu.

Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan, untuk jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 di antaranya, heroin seberat 43.991,10 gram pada tahun 2020, atau meningkat seberat 20.490,36 gram dari pada tahun 2019 yang hanya 23.500,74 gram. Sementara pada 2021 yang baru beberepa bulan berjalan sudah ada 73.04 gram heroin yang disita.

Leave A Reply

Your email address will not be published.