
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Edhy dkk mendapatkan 77 ribu dolar Amerika dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis dua tahun penjara terkait perkara ini.
“Bahwa ada kesaksian Suharjito yang mengatakan saksi menyerahkan uang melalui saksi Safri senilai 77 ribu dolar Amerika dengan tujuan mempercepat izin ekspor benur PT DPPP. Saksi Suharjito bersama Agus Kurniyawanto menyerahkan 77 ribu dollar AS melalui Safri dengan menyatakan ‘ini uang titipan untuk menteri’,” tutur jaksa, dikutip dari republika.
Adapun, Edhy Prabowo jiga dituntut dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.(qq)