Selama Bulan Ramadhan Panwaslu Terus Soroti Kegiatan Paslon Pilkada Kabupaten Bogor
“Selain itu, kegiatan buka puasa bersama, tarawih keliling, ceramah agama, sahur on the road, sholat shubuh berjamaah dan kegiatan lainnya, yang harus diperhatikan adalah tidak boleh terdapat unsur-unsut kampanye (menyampaikan visi misi, memasang APK, memakai atribut/Simbol paslon/partai, dan mengajak memilih),” tutur Burhan.
Dia menuturkan, tidak boleh ada praktek memberikan sesuatu barang/uang dengan maksud mempengaruhi orang untuk memilih dan dipastikan tidak dilaksanakan di tempat ibadah, begitu juga harus diperhatikan aturan-aturan yang ada dalam kegiatan kampanye, apa saja yang boleh dan apasaja yang dilarang dalam kegiatan kampanye.
Selanjutnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi fokus pengawasan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pesan kampanye dalam pembagian THR, termasuk simbol-simbol partai.
Selain itu, tidak dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda. “Dimana unsur dugaan pelanggarannya ialah untuk memilih paslon dan dilakukan berulang-ulang,” ucap Burhan.
Yang terakhit, papar Burhan, saat open house lebaran atau halal bihalal. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye saat open house. Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ketika ada unsur kampanye dan terdapat kegiatan memberikan sesuatu barang, jasa atau uang sehingga masuk dalam kategori politik uang.
Bulan suci Ramadan ini, menurutnya, adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh kalangan masyarakat muslim begitupun pesta demokrasi yang waktunya bertepatan.
“Oleh karena itu kami mengajak kepada para kandidat mari kita jaga kesuciannya, jangan di nodai oleh praktek praktek yang menciderai demokrasi sehingga mengurangi kesucian bulan Ramdhan tersebut, Jangan Politisasi Bulan Ramdahan yang suci ini, bedakan mana politik dan mana ibadah,” imbaunya. (JC/Apih)